get app
inews
Aa Text
Read Next : Jembatan Way Umbar Rampung Dibangun TNI AD, Anak Sekolah dan Ibu-Ibu Tak Perlu Seberangi Sungai

PPKM Mikro di Kota Metro dan Bandarlampung Diperpanjang 

Senin, 05 Juli 2021 - 20:21:00 WIB
PPKM Mikro di Kota Metro dan Bandarlampung Diperpanjang 
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto (Setpres)

JAKARTA, iNews.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di dua kota Provinsi Lampung diperpanjang. Kedua kota itu yakni, Kota Bandarlampung dan Kota Metro.

Hal ini diketahui setelah Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN), Airlangga Hartarto. Airlangga mengumumkan perpanjangan PPKM mikro di luar Pulau Jawa-Bali. Ketentuan ini berlaku 6-20 Juli 2021.

Airlangga menjelaskan kebijakan ini selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali.

"Untuk di luar Pulau Jawa dan Bali diatur perpanjangan PPKM mikro yang selaras dengan PPKM darurat di Jawa-Bali," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (5/7/2021).

Airlangga menambahkan, selain Provinsi Lampung,  ada 43 kabupaten/kota di 20 provinsi yang mendapatkan penilaian level empat sehingga perlu dilakukan pengetatan aturan.

Ada 187 daerah yang mendapat penilaian level tiga dan 146 kabupaten/kota yang memperoleh penilaian level dua.

Berikut 43 daerah yang akan mengalami pengetatan aturan PPKM mikro:

1. Aceh:
Kota Banda Aceh

2. Bengkulu:
Kota Bengkulu

3. Jambi:
Kota Jambi

3. Kalimantan Barat:
Kota Pontianak dan Kota Singkawang

4. Kalimantan Tengah:
Kota Palangkaraya, Lamandau, dan Sukamara

5. Kalimantan Timur:
Berau, Kota Balikpapan, dan Kota Bontang

6. Kalimantan Utara:
Bulungan

7. Kepulauan Riau:
Bintan, Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, dan Natuna

8. Lampung:
Kota Bandar Lampung dan Kota Metro

9. Maluku:
Kota Ambon dan Kepulauan Aru

10. NTB:
Kota Mataram

11. NTT:
Lembata dan Nagekeo

12. Papua:
Boven Digoel dan Kota Jayapura

13. Papua Barat:
Fak Fak, Kota Sorong, Manokwari, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama

14. Riau:
Kota Pekanbaru

15. Sulawesi Tengah:
Kota Palu

16. Sulawesi Tenggara:
Kota Kendari

17. Sulawesi Utara:
Kota Manado dan Kota Tomohon

18. Sumatera Barat:
Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Solok

19. Sumatera Selatan:
Kota Lubuk Linggau dan Kota Palembang

20. Sumatera Utara:
Kota Medan dan Kota Sibolga. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut