Pria di Tanggamus Perkosa Anak Tiri, Alasannya Istri Tak Menarik karena sedang Hamil
Modusnya, kata Hendra, tersangka mendatangi korban pada saat sedang tidur lalu langsung mencabuli dan melakukan persetubuhan sambil mengancam ancaman membunuh jika korban melawan.
"Atas kejadian itu akhirnya korban menceritakan kepada ayah kandungnya, sehingga ayah korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tanggamus," kata dia.
Hendra menambahkan, selain hasil visum, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka saat melakukan persetubuhan itu.
Atas perbuatannya, tersangka SH dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara kepada penyidik, tersangka SH mengaku tega menyetubuhi anak tirinya lantaran melihat anak tirinya lebih menarik daripada istrinya yang sedang hamil.
"Iya istri saya sedang hamil, jadi saya lampiaskan kepada anak tiri. Sebab dia lebih menarik," kata SH.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto