get app
inews
Aa Text
Read Next : Mayat Pria Ditemukan di Pantai Tanjung Selaki Lampung, Dievakuasi ke RSUD Bob Bazar Kalianda

Pukuli dan Rampas Ponsel Warga, 4 Begal di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Minggu, 05 Februari 2023 - 14:08:00 WIB
Pukuli dan Rampas Ponsel Warga, 4 Begal di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Ilustrasi pelaku begal tertangkap (Agung Sulistyo/iNews)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan (Lamsel) menangkap empat tersangka pencurian dengan kekerasan (curas).   Keempat tersangka berinisial AB(18), MF (15), S(43) dan SO (28) merupakan warga Desa Sukamarga.

Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra mengatakan, para pelaku melakukan aksi pencurian pada Minggu (29/1/2023) dini hari di jalan lintas sumatera (Jalinsum) Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.

Kejadian berawal di Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo. Tiga orang korban F (19) warga kelurahan Bumiagung, EP (21) warga Desa Sukatani dan AR (19) warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda berboncengan tiga menggunakan sepeda motor.

"Mereka dikejar oleh lebih dari 10 orang pelaku menggunakan lima sepeda motor," kata Hendra, Minggu (5/2/2023).

Lantaran kendaraan korban kehabisan bensin, para pelaku memukuli korban, merusak sepeda motor dan mengambil tiga buah ponsel milik korban. 

"Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami luka robek di bagian kepala dan luka memar di badan," katanya.

Hendra menambahkan, para korban selanjutnya dibawa ke Bob Bazar Kalianda untuk mendapatkan perawatan. Selain itu, para korban juga mengalami kerugian lebih dari Rp20 juta.

Dilanjutkan Hendra, usai menerima laporan curas tersebut, Tekab 308 Polres Lampung Selatan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku. 

Saat ini kempat pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan guna penyidikan lebih lanjut. Selain itu, tim Tekan juga turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario warna abu-abu milik korban dalam kondisi rusak dan 2 buah kotak handphone milik korban.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut