Pura-Pura Beli Rokok, Pria di Tanggamus Bawa Kabur Motor Tukang Ojek
Senin, 21 Juni 2021 - 07:26:00 WIB
Bahkan hingga hari Selasa tanggal 15 Juni 2021 sepeda motor tersebut belum juga dikembalikan.
"Atas hal itu kemudian pada Selasa tanggal 15 Juni 2021 sekira pukul 17.30 Wib korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Panggung sebab korban mengalami kerugian sebesar Rp6 juta," katanya.
Atas perbuatannya, kini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Pulau Panggung, terhadapnya dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto