Remaja Bunuh Polisi di Lampung Tengah Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

LAMPUNG TENGAH, iNews.id- Remaja berinisial AEA (17 tahun) yang membunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih, Lampung Tengah. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (7/5/2024).
Majelis Hakim menyatakan AEA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Kasi Pidum Kejari Lampung Tengah, Leni Oktarina menilai, putusan tersebut telah sesuai dakwaan alternatif.
"Jaksa Penuntut Umum telah membuktikan bahwa AEA melakukan pembunuhan berencana terhadap Briptu Singgih Abdi Hidayat," ujar Leni, Rabu (8/5/2024).
Dia mengungkapkan, awalnya sempat kesulitan menangani kasus ini karena terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit.
"Terdakwa dengan piawai membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban dan memberikan keterangan secara berbelit-belit sehingga membuat penyidik dan jaksa peneliti dalam perkara tersebut kesulitan membuktikan perbuatan terdakwa," ucapnya.
Berdasarkan petunjuk, lanjut dia pihaknya dapat menemukan alat bukti yang cukup terhadap kasus tersebut. Keberhasilan ini berkat koordinasi dan kerja sama yang baik melalui.
"Sehingga dalam persidangan anak AEA tidak dapat membantah dan mengakui perbuatannya telah membunuh korban," katanya.
Sebelumnya, Briptu Singgih Abdi Hidayat (28 tahun) anggota Reserse Umum (Resum) Satreskrim Polres Lampung Tengah ditemukan tewas di losmen Kampung Setia Bhakti, Kecamatan Seputih Banyak, Lampung Tengah, Sabtu (23/3/2024).
Dari penemuan tersebut, Satreskrim Polres Lampung Tengah melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap AEA.
Editor: Kurnia Illahi