Remaja Tewas saat Perang Sarung di Lampung Selatan, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya remaja berinisial LRP (13) saat perang sarung di Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Kedua tersangka berinisial DA (19) dan F (16).
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tragis tersebut terjadi saat tawuran perang sarung di Desa Kecapi, Senin (18/3/2024) malam. Korban terkena sabetan sarung hingga terluka dan meninggal dunia.
Terkait penetapan kedua tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan, termasuk pengumpulan bukti.
"Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan DA dan F sebagai tersangka dalam kasus ini," ujar AKBP Yusriandi saat ekspose di Polres Lampung Selatan, Senin (25/3/2024).
Kapolres menjelaskan, peristiwa ini bermula dari ajakan melalui chating WhatsApp yang memicu terjadinya perang sarung antara kelompok Desa Kecapi dan Pematang. Walaupun sempat dibubarkan warga, pertarungan tersebut terus berlanjut hingga berujung pada kematian korban.
"Motif di balik peristiwa ini tidaklah rumit, hanya ajakan untuk bermain perang sarung yang berakhir tragis," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw