Resmi, ASN di Lampung Dilarang Mudik Lebaran

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pemerintah Provinsi Lampung resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertuang lewat Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/1308/07/2021.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qodratul Ikhwandengan mengatakan, dengan adanya SE tersebut, diharapkan seluruh ASN di lingkungan pemprov dan kabupaten dapat mematuhinya.
"Diharapkan seluruh ASN dapat mematuhi ini, untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 serta menyukseskan program vaksinasi," kata Qodratul, Jumat (2/4/2021).
Sebelumnya, pada 31 Maret 2021 Gubernur Lampung mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 045.2/1308/07/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah, Kegiatan Mudik, atau Cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor: Nur Ichsan Yuniarto