Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung, Sahriwansah mengatakan, bahwa TPA Bakung bukanlah tempat pembuangan limbah medis B3, namun hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga dan sejenisnya.

Naik 12,7 Persen, Warga Miskin di Lampung Capai 1,09 Juta Orang
"Kalau ditemukan adanya limbah medis B3 di TPA Bakung itu artinya ada oknum RS yang melakukannya," kata dia.
Dengan ditemukannya limbah medis B3 di TPA Bakung itu, artinya ada rumah sakit ataupun klinik kesehatan telah melanggar kesepakatan di mana limbah medis B3 harusnya dileburkan oleh perusahaan tertentu atau pihak ketiga.
"Di Bandarlampung memang pihak ketiga itu tidak ada. Oleh karena itu limbah medis B3 tersebut harus di kirim ke Tanggerang yang ada perusahaannya," kata dia.
Menurutnya, seharusnya rumah sakit yang belum memiliki kerjasama dengan perusahaan pihak ketiga mengikuti sejumlah rumah sakit lainnya yang telah bekerjasama dengan perusahaan di Tangerang untuk pengelolaan limbah medis B3 sehingga DLH mendapatkan manifesnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto













