Sadis! Pria di Bandar Lampung Bunuh Mantan Istri karena Dituduh Selingkuh
Selasa, 04 November 2025 - 08:37:00 WIB
Jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan autopsi guna memastikan penyebab pasti kematian.
“Terkait luka tusukan di bagian mana saja, masih menunggu keterangan lebih lanjut dari hasil visum di Rumah Sakit Bhayangkara,” ucapnya.
Atas perbuatannya, BN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP dan subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.
Editor: Donald Karouw