Sadis! Usai Sayat Leher Kekasih, Pria di Lampung Isap Darah Korban
Selasa, 05 Agustus 2025 - 18:38:00 WIB

Saat ini, kata dia petugas masih memeriksa secara intensif, untuk memperdalam motif dan peristiwa tindak pidana pembunuhan sadis tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Sebelumnya diberitakan, seorang wanita ditemukan tewas bersimbah darah di mess gudang Bulog Jalan Soekarno Hatta, Bypass, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, Senin (4/8/2025) malam.
Editor: Kurnia Illahi