get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap Motif Penganiayaan Wanita hingga Tewas di Biak Numfor, Pelaku Dibakar Cemburu

Santri Tewas Diduga Dianiaya di Lampung Selatan, Senior Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Maret 2024 - 08:05:00 WIB
Santri Tewas Diduga Dianiaya di Lampung Selatan, Senior Ditetapkan Tersangka
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin. (Foto: iNews/Indra Siregar)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut