Santri Tewas Diduga Dianiaya di Lampung Selatan, Senior Ditetapkan Tersangka
Kamis, 14 Maret 2024 - 08:05:00 WIB
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 75C Jo Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw