get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Pria Ditemukan Tewas dengan Kepala Terbungkus Plastik dan Dilakban di Lampung

Sejoli di Bandarlampung Curi Motor Tetangga, Ditangkap saat Kabur di Lampung Utara

Selasa, 15 Oktober 2024 - 08:58:00 WIB
Sejoli di Bandarlampung Curi Motor Tetangga, Ditangkap saat Kabur di Lampung Utara
Sejoli pencuri motor di Bandarlampung saat diamankan polisi. (Foto: Ist)

Setelah berhasil mencuri, motor tersebut dijual kepada seseorang melalui platfom media sosial seharga Rp6 juta. Selanjutnya uang hasil penjualan motor digunakan pelaku untuk membayar utang dan membeli handphone (HP). 

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut