Sekda Lampung: Kota Bandarlampung Terapkan PPKM Darurat
Jumat, 09 Juli 2021 - 20:18:00 WIB
Menurutnya, dalam penerapan PPKM darurat beragam aktivitas masyarakat akan lebih ketat diatur sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Sektor esensial pasti akan diatur ulang, semua tempat publik akan diatur kapasitasnya ini dilakukan untuk mengurangi persebaran Covid-19," katanya.
Lebih lanjut Fahrizal mengatakan, penetapan tersebut terjadi akibat berdasarkan penilaian pemerintah pusat, Kota Bandarlampung masuk dalam level assessment empat, dengan tingkat keterisian tempat tidur di atas 65 persen.
"Lalu telah terjadi peningkatan kasus aktif dalam seminggu terakhir yang cukup signifikan dan capaian vaksinasi di bawah 50 persen," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto