get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Selebgram Adelia Putri Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

Jumat, 17 Mei 2024 - 12:11:00 WIB
Selebgram Adelia Putri Divonis 5 Tahun Penjara, Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Suasana sidang putusan Adelia Putri Salma di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024). (Foto: MPI/Ira Widyanti)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Selebgram asal Palembang Adelia Putri Salma yang terjerat kasus narkoba jaringan Fredy Pratama divonis hukuman 5 tahun penjara. Vonis yang dijatuhkan untuk istri dari pengendali narkoba jaringan lapas itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kota Bandarlampung, Kamis (16/5/2024).

Dalam amar putusannya, Hakim Lingga menilai Adelia terbukti bersalah karena menyimpan dan memiliki harta kekayaan yang berasal dari narkoba yang dijual suaminya.

"Mengadili terdakwa Adelia Putri Salma terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membelanjakan uang dalam bentuk benda tidak bergerak maupun bergerak yang berasal dari tindak pidana narkotika. Kemudian turut serta menerima pembelanjaan dalam bentuk benda bergerak maupun tidak bergerak dengan wujud atau tidak berwujud yang diketahuinya berasal dari tindak pidana narkotika," ujar Lingga saat membacakan amar putusan, Kamis (16/5/2024).

"Menjatuhi pidana untuk terdakwa selama 5 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 1 bulan penjara," katanya lagi.

Seusai mendengarkan putusan Majelis Hakim, Adelia kemudian diminta untuk duduk kembali. Dia tampak tak kuasa menahan tangis atas keputusan tersebut.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, Adelia menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan tindakan selanjutnya dengan kuasa hukumnya.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ucap Adelia.

Diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Karang tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut