get app
inews
Aa Text
Read Next : Fortuner Mencurigakan di Lampung Tepergok Warga, Ternyata Selundupkan BBM Subsidi

Selundupkan Pistol dalam Kemaluan, Napi Narkoba di AS Diganjar 10 Tahun Penjara

Jumat, 07 Mei 2021 - 15:10:00 WIB
Selundupkan Pistol dalam Kemaluan, Napi Narkoba di AS Diganjar 10 Tahun Penjara
Amy Willhite. Foto: New York Post

BOONE COUNTRY, iNews.id - Amy Wilhite (39) napi perkara narkoba mampu mengelabui petugas dengan menyelundupkan pistol jenis revolver 4 inci ke Penjara Boone County, Amerika Serikat (AS). Wilhite mampu menipu para petugas dan sistem keamanan penjara dengan menyembunyikan senjata api itu di dalam organ vitalnya.

Wilhite lantas kembali diadili dalam perkara penyelundupan dengan cara yang tidak wajar ini. Tidak tanggung-tanggung, pengadilan mengadiahinya vonis 10 tahun pidana penjara. Sebelumnya, Wilhite telah dijatuhi pidana dalam perkara kepemilikan senjata dan narkoba.

Hebatnya lagi, butuh waktu 17 hari bagi petugas untuk menemukan pistol yang dibawa Wilhite ke dalam penjara. Mengutip The Smoking Gun pada Kamis (6/5/2021), pistol itu diisi dengan lima peluru ketika Wilhite membawanya ke penjara. 

Wilhite mengaku memiliki pistol saat diinterogasi, tetapi dia mengklaim bahwa dia memegangnya untuk narapidana lain. Narapidana lain di unit selnya, bagaimanapun, menentang klaimnya, dengan mengatakan bahwa Wilhite lah yang memiliki senjata api tersebut.

Editor: Erwin C Sihombing

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut