PESAWARAN, iNews.id – Sepak terjang Mustopa NR (60) pelaku penembakan kantor MUI di Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023) ternyata memiliki sejumlah catatan kriminal. Pelaku tercatat sebagai warga Desa Sukajaya, Kecamatan Kedondong, Pesawaran, Lampung.
Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo mengungkapkan, pihak keluarga mengakui pelaku pernah dipidana atas kasus perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung pada tahun 2016 lalu.
Tampang Pelaku Penembakan di Kantor MUI saat Dievakuasi, Ditemukan Surat dan Obat-Obatan
"Keluarganya juga sudah membenarkan bahwa Mustopa ini pernah melakukan perusakan di Kantor DPRD Provinsi Lampung tahun 2016 lalu," ungkapnya.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku Mustopa dijerat Pasal 406 KUHP dan dipidana penjara selama 3 bulan atas kasus perusakan.
Pelaku Penembakan Kantor MUI Pernah Dibui karena Merusak Gedung DPRD Lampung
Selain itu, pelaku juga sempat mengaku sebagai utusan nabi. "Itu yang dipersangkakan di dalam dakwaan Pasal 406 KUHP tentang perusakan. Dia selalu mengklaim bahwa dia itu adalah sebagai wakil dari Nabi Muhammad SAW dan telah pernah dituntut JPU (jaksa penuntut umum) selama 5 bulan," ungkapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Nia'm menjelaskan kronologi penembakan di Kantor MUI pusat, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2023). Pelaku M (60) datang tanpa janji hingga melepas tembakan sebanyak 3 kali.
Ni'am mengatakan saat itu pelaku sempat mendatangi resepsionis. Namun, suasana berubah begitu cepat tatkala pelaku tiba-tiba melancarkan tembakan sebanyak tiga kali.
"Tapi saat proses diskusi terjadi, peristiwa itu (penembakan) berlangsung begitu cepat. Yang bersangkutan mengeluarkan senjata kemudian menembakan sebanyak tiga kali tembakan," ujar Niam di Kantor MUI, Selasa (2/5/2023).
Kejadian berlanjut saat pelaku mencoba kabur usai mengobral tembakan. Saat itu, sekuriti langsung bergerak cepat meringkus pelaku.
Editor: Kastolani Marzuki