get app
inews
Aa Text
Read Next : Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,2 Juta Batang Rokok Ilegal dari Jawa ke Sumatera

Sidang Lanjutan Dugaan Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandarlampung Tak Hadir Jadi Saksi

Kamis, 16 Februari 2023 - 16:09:00 WIB
Sidang Lanjutan Dugaan Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandarlampung Tak Hadir Jadi Saksi
PN Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila. Mantan Walikota Bandarlampung tak hadir jadi saksi (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung menggelar sidang lanjutan kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022. Dalam sidang kali ini, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN tidak hadir menjadi saksi.

"Hari ini kami memanggil enam saksi, namun tiga di antaranya tidak hadir termasuk Herman HN," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Agus P Raharja, Kamis (16/2/2023).

Agus mengatakan, bahwa ketiga saksi telah diminta hadir dalam persidangan, namun hingga proses sidang berjalan, namun yang bersangkutan (saksi-saksi) tidak ada konfirmasi.

"Kami telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi, tapi mereka bertiga belum ada konfirmasi balik hingga kini," kata dia.

Enam saksi tersebut dihadirkan JPU KPK untuk tiga terdakwa yakni, Karomani, Heryandi, dan M Basri.

Mereka masing-masing yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana S.T.

Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir. 

Lebih lanjut dia mengatakan, jika para saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan mereka secara paksa.

"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan maka kami akan panggil paksa dengan meminta hakim menghadirkan mereka," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut