Simak Tips Mudik dari Dirlantas Polda Lampung untuk Pengendara Mobil di Jalan Tol

Menurutnya, dengan menempatkan kendaraan patroli itu berada di bahu jalan. Yakni jalur paling kiri dengan kecepatan rendah di jalur A dan B. Tujuannya untuk memberikan imbauan kepada pengguna jalan, agar berhati-hati dan mematuhi batas kecepatan.
Donny melanjutkan, pihaknya juga memasang imbauan melalui spanduk layar monitor too untuk tidak melebihi kecepatan di atas 100 kilometer per jam, serta melaksanakan imbauan-imbauan di rest area, melalui pengeras suara.
"Membuat pos pantau di sepanjang jalur tol dan pospam di rest area. Melakukan imbauan dengan running text di mobil patroli yang berada di dalam tol," katanya.
Tak hanya itu saja, upaya hukum penilangan akan dilakukan apabila bagi kendaraan yang memacu melebihi batas 100 kilometer per jam. Serta melakukan imbauan kepada pengemudi untuk istirahat sejenak, apabila mengalami kelelahan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto