Simpan dan Edarkan Tramadol, Pemuda di Lampung Timur Dijemput Polisi

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Polisi menangkap pemuda di Lampung Timur. Pemuda berinisial RM (19) itu dijemput lantaran menyimpan dan diduga mengedarkan obat Tramadol.
Kasat Resnarkoba Polres Lampung Timur Iptu Riki Setiawan mengatakan, tersangka berinisial RM (19). Dia diamankan di Desa Labuhan Ratu 1, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, Minggu (2/7/2023).
Kasat mengatakan, penangkapan terhadap tersangka RM berawal dari informasi masyarakat soal adanya peredaran psikotropika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi yang mencurigai pelaku kemudian melakukan penggerebekan terhadap seorang pria yang diduga memiliki obat terlarang.
"Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, ditemukan 40 strip yang masing-masing strip berisi 10 tablet diduga Trihexyphenidyl dan diakui barang tersebut merupakan miliknya,” ujar Iptu Riki, Rabu (5/6/2023).
Dia menjelaskan, dari penangkapan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi kembali mengamankan pria berinisial MA (26) di Desa Braja Sakti Kecamatan Way Jepara.
Dari tangan MA, lanjut Riki, pihaknya berhasil mengamankan 1 strip berisi 7 tablet diduga Tramadol HCI.
Kasat melanjutkan, atas perbuatannya, kedua pelaku diamankan di Mako Polres Lampung Timur guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua pelaku dipersangkakan Pasal 197 dan/atau Pasal 196 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto