Simpan Sabu dalam Dompet, Oknum PNS Ini Ditangkap Polisi

TULANG BAWANG, iNews.id - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tulang Bawang, Lampung, berinisial AT (47) ditangkap polisi. Ia ditangkap karena kedapatan menyimpan tiga bungkus sabu dalam dompetnya.
Kasat Resnarkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, pelaku ditangkap di kediamannya Jalan Senayan, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Dari tangan oknum PNS ini, lanjutnya, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,81 gram, dompet warna hitam, dan tas warna abu-abu.
"Oknum PNS tersebut ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," katanya, Kamis (29/09/2022).
Ia mengatakan, ditangkapnya oknum PNS ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya di wilayah Kecamatan Menggala. Informasi yang didapat ada seorang warga yang menyimpan narkotika di rumahnya.
"Setelah dipastikan oknum PNS tersebut sedang ada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, akhirnya ditemukan BB narkotika jenis sabu yang disimpan pelaku di dalam dompetnya," ujarnya.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Tulung Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-undang (UU) Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Candra Setia Budi