Sopir Travel di Pringsewu Gelapkan Motor Pelanggan, Uangnya untuk Sewa PSK
Atas kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan kemudian melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian.
Diungkapkan oleh Kapolsek, berdasarkan pengakuan pelaku, sepeda motor milik korban telah dijual seharga Rp5,6 juta.
"Uang tersebut selanjutnya dibagi dua bersama seorang rekannya," katanya.
Dari penjualan sepeda motor korban, lanjut Kapolsek, pelaku PW mendapatkan bagian sebesar Rp3,5 juta, dan uangnya sudah habis untuk berfoya-foya, seperti membayar PSK atau perempuan open BO dan menyewa wanita penghibur.
"Selain itu, juga terungkap bahwa pelaku Panhar ini sebelumnya sudah tiga kali melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah Terbanggi Besar Lampung Tengah, Boyolali Jawa Tengah, dan di Kabupaten Merangin Jambi," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 Jo pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto