Suami yang Bunuh Istri Siri di Bengkulu Terancam Dihukum Seumur Hidup
BENGKULU, iNews.id - ES (31), suami yang membunuh istri sirinya di Desa Lubuk Penyamun, Kecamatan Merigi, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu terancam hukuman seumr hidup. Pasalnya, tindakan keji ES dilakukan dengan rencana yang matang.
Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu, Iptu Juniansyah mengatakan, pembunuhan yang dilakukan tersangka ES dilakukan secara berencana hampir satu tahun ini.
"ES disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," kata Juniansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).
Juniansyah menjelaskan, dari pemeriksaan terduga pelaku mengaku telah lama merencanakan pembunuhan terhadap istri sirinya, lantaran hubungan asmara mereka kandas.
"Terduga pelaku melakukan pembunuhan tersebut dilakukan sendiri. Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan,"jelas Juniansyah.
Kejadian itu berawal, dari terduga pelaku dan korban masuk ke dalam kamar. Di dalam keduanya sempat mengobrol. Terduga pelaku pun membujuk korban untuk memperbaiki hubungan keluarga mereka.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto