Tak Bayar Pajak, 12 Kendaraan Dinas Pemkab Lampung Utara Ditarik
Rabu, 31 Agustus 2022 - 14:27:00 WIB

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara menarik 12 kendaraan dinas dari pemegangnya. Penarikan itu dilakukan karena pajak kendaraan dinas itu tak dibayar.
Instruksi penarikan mobil dinas itu disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra saat apel di pelataran Stadion Sukung, Kotabumi, Rabu (31/8/2022).
Dalam apel tersebut ada 159 kendaraan pelat merah yang diperiksa.
"Kita masih memberi toleransi sampai besok untuk membayarkan pajaknya. Jika masih (menunggak pajak), kendaraannya akan kita gudangkan," kata Ardian.
Editor: Reza Yunanto