get app
inews
Aa Text
Read Next : Terungkap! KKB yang Dilumpuhkan Satgas Damai Cartenz Pelaku Pembacokan 2 Warga Yahukimo

Tak Terima Ditegur Ambil Daun Singkong, Pria Ini Bacok Warga hingga Tewas

Minggu, 26 September 2021 - 08:02:00 WIB
Tak Terima Ditegur Ambil Daun Singkong, Pria Ini Bacok Warga hingga Tewas
Polres Lampung Utara saat menggelar press rilis pembunuhan dengan tersangka Rustam Gunawan. (Foto: iNews/Jimi Irawan)

Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.

"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut