Tak Terima Ditegur Ambil Daun Singkong, Pria Ini Bacok Warga hingga Tewas
Minggu, 26 September 2021 - 08:02:00 WIB
Sebaliknya, Rustam mencabut goloknya langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali. Setelah kejadian tersebut, pelaku pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya.
"Setelah mendapat laporan, tim kita lansung melakukan penyelidikan, undercover dan survailance yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka," kata Eko.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa bukti berupa dua golok dan dua unit motor. Rustam bakal dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Editor: Nani Suherni