Tambah 1, Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Lampung Jadi 13 Orang

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Tersangka kasus perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, Lampung Selatan bertambah satu orang. Hingga saat ini, sudah ada 13 tersangka dalam kasus ini.
"Polisi kembali melakukan upaya paksa terhadap diduga pelaku EW," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad di Bandarlampung, Senin (24/5/2021).
Pandra menambahkan, EW merupakan warga desa Siring Jaha Kecamatan Sidomulyo.
Pandra melanjutkan, EW ditetapkan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara. Sehingga, EW yang awalnya berstatus terduga pelaku dinaikkan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"EW ini dari hasil keterangan saksi-saksi yang sudah diambil keterangannya memiliki peran yang membakar kain tirai jendela," kata dia.
Atas perbuatannya,EW ini dijerat dengan pasal 170 KUHPidana dan ditahn di rutan Polres Lampung Selatan.
"Sehingga jumlah yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik sampai dengan hari ini sebanyak 13 orang," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto