Tampang Wajah Dingin Kopda Basarsyah, Oknum TNI Pembunuh 3 Polisi di Lampung
Selasa, 25 Maret 2025 - 16:18:00 WIB
Atas perbuatannya, pelaku Kopda B dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Jo 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Namun terhadap Kopda B yang memiliki senjata pabrikan tapi bukan organik, itu akan kita lakukan Undang-Undang darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951," katanya.
Editor: Donald Karouw