Tangkap Pecatan TNI terkait Uang Palsu, Polisi Sita Senjata Api hingga Baret
LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Seorang pecatan TNI AL ditangkap polisi setelah transkasi menggunakan uang palsu. Pelaku berinisial WY (29 tahun) warga Kecamatan Sukadana itu dipecat dari kesatuannya sejak 2017.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan, penangkapan berawal saat pelaku diduga akan melakukan transaksi narkotika menggunakan uang palsu di wilayah Desa Negara Saka, Kecamatan Jabung, Minggu (24/3/2024) sore.
"Upaya tersangka yang diduga mencoba bertransaksi narkotika menggunakan uang palsu ini akhirnya sempat memicu keributan," ujar Rizal dalam keterangannya, Selasa (26/3/2024).
Dia mengungkapkan, saat itu petugas yang menerima informasi adanya peristiwa tersebut langsung ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, kata dia ditemukan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver, 12 butir amunisi (peluru) aktif, 29 butir selongsong dan 19 rantai amunisi.
Selain itu ditemukan palu, 34 lembar uang palsu pecahan seratus ribuan rupiah dan baret yang diduga atribut TNI AL.
"Tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini telah diamankan di rumah tahanan Mako Polres Lampung Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Kurnia Illahi