get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Anggota Polres Jayapura Dipecat, Langgar Aturan dan Kode Etik Polri

Terlibat Curanmor, Bripka RAM Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Kamis, 09 Maret 2023 - 17:14:00 WIB
Terlibat Curanmor, Bripka RAM Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri
Bripka RAM resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri karena terlibat curanmor. (Dokumen Polda Lampung)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Bripka RAM resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Hal ini dilakukan karena RAM terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor

Kabid Humas Polda Lampung Kombed Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, terhadap oknum Bripka RAM sudah dilakukan Sidang Kode Etik Profesi Polri bertempat di Ruang Sidang Polresta Bandarlampung, Rabu (8/3/2023).

Pandra menjelaskan, oknum Bripka RAM terbukti melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 8 huruf c ke-1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Kemudian oknum RAM juga melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Pandra, Kamis (9/3/2023).

Pandra menuturkan, perbuatan Oknum RAM tersebut dinyatakan sebagai perbuatan tercela, dan telah mencoreng nama baik institusi Polri.

Untuk itu, kata Pandra, Komisi sidang etik Profesi Polri mengambil keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Pandra menambahkan, sesuai arahan Kapolda Lampung, setiap anggota Polda lampung yang terbukti secara sah melakukan perbuatan pidana akan dilakukan tindakan tegas hingga pemecatan.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut