get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Bongkar 37 Kasus Narkoba di Sumbar, Sita 50 Kg Sabu dan 49 Kg Ganja

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Selebgram Adelia Putri Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 31 Agustus 2023 - 23:19:00 WIB
 Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Selebgram Adelia Putri Ditetapkan Jadi Tersangka
Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba jaringan internasional. (IST)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Adelia Putri Salma, selebgram asal Palembang, Sumatera Selatan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus narkoba jaringan internasional.  Hal itu disampaikan Direktur Diresnarkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Kamis (31/8/2023).

Kombes Erlin mengatakan, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan Adelia sebagai tersangka. "Ya benar, APS sudah ditetapkan menjadi tersangka," ujar Erlin. 

Mantan Wadirresnarkoba Polda Sumatera Selatan ini menambahkan, selain menetapkan Adelia Putri Salma sebagai tersangka, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi. 

"Untuk saksi-saksi sudah diperiksa, ada dua orang di antaranya inisial H dan L yang berhubungan dengan APS (Adelia Putri Salma) dan K (David alias Khadafi)," ujarnya. 

Sebelumnya, selebgram asal Palembang ditangkap Ditresnarkoba Polda Lampung terkait dugaan keterlibatan jaringan narkoba internasional. 

Selebgram berinisial APS itu ditangkap di salah satu salon kecantikan yang berada di Jalan Basuki Rahmat, Palembang pada Sabtu (26/8) lalu. 

Atas penangkapan tersebut, sejumlah aset milik selebgram asal Palembang, Adelia Putri Salma disita polisi. 

Adapun sejumlah aset milik Adelia yang disita diantaranya, rumah, indomaret, dan 6 unit mobil merek Toyota Innova putih nopol F 1520 IJ, sedan Jaguar putih nopol B 2132 PBK, sedan BMW biru nopol K 404 FI, sedan Mercedes Benz putih nopol B 196 FRL, Mitsubishi Pajero Sport coklat nopol BG 1629 TD, dan Toyota Alphard putih nopol B 214  DEL.

Editor: Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut