Tersangka Kasus Hoaks, Eks Petinggi Khilafatul Muslimin Abu Bakar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Kabar bohong itu terkait proses penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Amir Khilafatul Muslimin, Abdul Qodir Hasan Baraja di Kantor Pusat Khilafatul Muslimin di Bandarlampung.
Di hadapan media dan sejumlah warga Khilafatul Muslimin, Abu Bakar berbicara dengan nada keras mengeluarkan kata-kata dengan kalimat "JOKOWI_KOMUNIS PEMERINTAH ANTI ISLAM,_HATI-HATI UMAT ISLAM ORANG SHALAT DITANGKAP" sehingga ucapan nya tersebut terdengar di kalangan masyarakat banyak.
Penyidik menilai tersangka dengan sadar memberikan pernyataan itu di depan masyarakat dan media massa.
"Disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), pasal 15 UU RI No.1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 huruf a ayat 2 UU RI no.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya.
Editor: Reza Yunanto