BANDARLAMPUNG, iNews.id - Satu dari tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021 telah melakukan pengembalian kerugian negara. Uang yang dikembalikan mencapai Rp108 Juta.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin mengatakan, dari ketiga tersangka, baru tersangka Hayati yang melakukan pengembalian kerugian negara kepada Kejati.
Menurut Hutamrin, pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung itu telah melakukan pengembalian kerugian negara sebesar Rp108 juta.
"H telah mengembalikan kerugian negara pada saat proses penyidikan yang lalu, sedangkan S dan HF belum ada pengembalian," ujar Hutamrin di Kejati Lampung, Rabu (22/3/2023).
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cirebon tersebut menambahkan, penyidik juga menemukan catatan salah satu tersangka yang merincikan jumlah uang yang diterima oleh masing-masing tersangka.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Follow Berita iNewsLampung di Google News