get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Panggil Dius Enumbi Tersangka Korupsi Dana Operasional Gubernur Papua

Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung Kembalikan Kerugian Negara Rp108 Juta

Rabu, 22 Maret 2023 - 08:00:00 WIB
Tersangka Korupsi DLH Bandarlampung Kembalikan Kerugian Negara Rp108 Juta
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Hutamrin (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Ada catatannya rincian uang yang diterima. Itu (catatan) diakui juga oleh tersangka," ucapnya.

Menurut Hutamrin, saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara ketiga tersangka untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari perkara yang merugikan negara sebesar Rp6,9 miliar.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap tiga tersangka korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung tahun anggaran 2019-2021, Selasa (21/3/2023). 

Ketiganya yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sahriwansah, Kabid Tata Lingkungan DLH Bandarlampung Harris Fadillah dan pembantu bendahara penerimaan DLH Bandarlampung Hayati.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut