Terungkap, Pembunuh Polisi di Lampung yang Kabur Buat Sketsa Lapas di Kertas Nasi
PESAWARAN, iNews.id- Narapidana anak pembunuh Briptu Singgih Abdi Hidayat yang kabur dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung rupanya telah merencanakan aksinya itu. Rencana tersebut dibuatnya sejak 10 Mei 2024.
Kapolres Pesawaran, AKBP Maya Hitijahubessy mengatakan, informasi ini diketahui dari teman sekamar narapidana berinisial AEA (17 tahun) tersebut.
"Dari hasil keterangan beberapa Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sekamar dengan AEA bahwa AEA ini telah merencanakan pelarian sejak tanggal 10 Mei 2024," ujar AKBP Maya.
Selain itu, kata dia polisi menemukan sketsa yang dibuat AEA untuk melancarkan pelariannya. Sketsa itu dibuat dengan kertas nasi yang biasanya didapatkan narapidana.
"Dia juga telah membuat sketsa gedung LPKA Kelas IIB Bandar Lampung. Sketsa itu dibuatnya dengan menggunakan kertas nasi," katanya.
Keesokan harinya, lanjut dia AEA mulai melakukan rencananya. Pertama-tama dengan cara mencongkel teralis kamar menggunakan paku dan sabun.
"Kemudian di tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 11.30 WIB, dia mulai mencongkel jendela ventilasi kamar mandi menggunakan paku dan sabun mandi," ucapnya.
Dia menuturkan, pada 16 Mei 2024 pukul 11.30 WIB, AEA bersama rekan sekamarnya mengumpulkan kain sarung kemudian dirobek dan dirangkai untuk dijadikan alat melarikan diri. Sarung tersebut disimpan di bawah lemari lalu pada 18 Mei 2024 pukul 11.00 WIB, ventilasi kamar berhasil di lepas.
Menurutnya. pada Senin (20/5/2024) pukul 01.30 WIB, AEA melakukan aksinya melarikan diri.
"Dia bersama rekannya menggunakan pintu lemari untuk dijadikan pijakan kaki naik ke ventilasi kamar mandi, kemudian setelah berhasil keluar keduanya menuju samping gedung poliklinik selanjutnya naik ke tembok pagar beton menggunakan sarung yang sudah dirangkai untuk keluar pagar lapas. Namun temannya ini tidak ikut," katanya.
Kepala LPKA Klas II Bandar Lampung Anggit Yongki Setiawan menyampaikan, AEA membuat sketsa gambaran LPKA dengan terlebih dahulu melakukan pemetaan.
"Jadi dia (AEA) ini memapping area lapas, dengan cara bulak-balik ke Poliklinik dengan alasan sakit," katanya.
Saat ini, AEA telah ditangkap dan diperiksa intensif.
Sebelumnya, AEA kabur saat menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah membunuh anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat.
Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5/2024).
Editor: Kurnia Illahi