Terungkap, Pria yang Tewas dengan 34 Tusukan di Lampung Ternyata Tokoh Adat
Jumat, 01 Oktober 2021 - 13:52:00 WIB
Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan, pelaku HS diciduk di pinggir jalan Lintas Sumatra, Kali Busuk, Dusun 1, Kampung Terbanggi. Meski sudah tertangkap, polisi belum menyimpulkan motif pembunuhan sadis tersebut.
“Kami masih menyelidiki motif pembunuhan yang dilakukan tersangka dan modusnya masih kami cari," kata AKBP Reynold Hutagalung, Jumat (1/10/2021).
Dia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup.
Editor: Donald Karouw