Tilep Setoran Pajak, Pejabat Pemkab Lampung Tengah Didakwa Korupsi
Dari pembayaran pajak air tanah tersebut, terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga mengalami selisih saat penyetoran dari BPPRD ke kas daerah.
Pada tahun 2017 triwulan III PT GGP telah membayar pajak air tanah sebesar Rp739.737.634, triwulan IV sebesar Rp423.000.269, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp353.532.742, triwulan II sebesar Rp344.454.011, dan triwulan III sebesar Rp569.902.044.
Dari pajak tahun 2017 triwulan III disetor BPPRD ke kas daerah sebesar Rp429.845.466, triwulan IV sebesar Rp223.016.995, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp247.152.970, triwulan II sebesar Rp206.149.489, dan triwulan III sebesar Rp341.419.576.
Yogi menambahkan, dari penyetoran BPPRD ke kas daerah tersebut, diketahui ada selisih pembayaran pajak. Tahun 2017 triwulan III selisih sebesar Rp309.892.168, triwulan IV sebesar Rp199.983.274, tahun 2018 triwulan I sebesar Rp106.379.772, triwulan II sebesar Rp138.304.522, dan triwulan III sebesar Rp228.482.468.
"Total dari tahun 2017 triwulan III sampai tahun 2018 triwulan III mengalami selisih sebesar Rp983.042.204," ujar Yogi.
Editor: Reza Yunanto