get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan Barang Senilai Rp1,5 Miliar di Ogan Ilir, 2 Pegawai Toko Ditangkap

Tim Gabungan Kejari Bandarlampung Tangkap Terpidana Penggelapan, Buron selama 6 Tahun

Rabu, 20 September 2023 - 19:36:00 WIB
Tim Gabungan Kejari Bandarlampung Tangkap Terpidana Penggelapan, Buron selama 6 Tahun
Buronan kasus penggelapan saat diamankan di Kejari Bandarlampung. (foto: Ist)

Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Merujuk pada ketetapan eksekusi tersebut, terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat. 

Selanjutnya Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandarlampung untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.

"Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut