Tim Gabungan Kejari Bandarlampung Tangkap Terpidana Penggelapan, Buron selama 6 Tahun
Rabu, 20 September 2023 - 19:36:00 WIB
Rio menambahkan, terpidana Sugan Sukianjoyo diamankan lantaran dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan tidak datang memenuhi panggilan tersebut. Merujuk pada ketetapan eksekusi tersebut, terpidana Sugan Sukianjoyo dimasukkan dan ditetapkan masuk ke dalam DPO kejaksaan setempat.
Selanjutnya Rio mengimbau kepada seluruh DPO alias buronan Kejari Bandarlampung untuk segera menyerahkan diri dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan perkaranya.
"Kami pastikan tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw