Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

TANGGAMUS, iNews.id - Mantan kepala pekon atau Kepala Desa (Kades) Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi. Kades berinisial MP (38) itu ditangkap karena diduga melakukan penipuan atau penggelapan.
"Pelaku ditangkap di rumah keluarganya di Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, Jumat (5/3/2021).
Ramon mengatakan, MP merupakan mantan kades dan masuk daftar pencarian orang (DPO) perkara penipuan. Dia dilaporkan oleh korbannya Masdar Helmi warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.
"Kasus itu dilaporkan pada 29 Juni 2020," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, penipuan yang dilakukan pelaku pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta. Dia meminjam dengan jaminan sertifikat tanah.
Dalam perjalanan sebelum perkara bergulir, pelaku berjanji mengembalikan uang pada tanggal 15 Februari 2020. Kemudian pelaku menjanjikan lagi pada 6 Maret 2021.
"Tapi pelaku tak kunjung membayar," katanya.
Kemudian, pelaku berjanji akan membayar utangnya pada 25 April 2020. Dia juga berjanji akan memberikan jaminan kendaraan, namun pelaku tak membayar hingga korban melapor ke Polres Tanggamus.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2020. Usai jadi tersangka, pelaku datang ke Polres Tanggamus pada 19 September 2020.
Namun, pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kades bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat.
Dalam pemeriksaan, MP mengakui telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.
"Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon," kata MP.
Usai ditangkap, polisi melakukan tes urine. Hasilnya positif sabu.
"Pengakuannya memakai sabu di Kampung Ambon, Jakarta sebelum kembali ke Lampung. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba terkait hal tersebut," kata dia.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa kwitansi, tuga surat perjanjian dan akta jual beli tanah ditahan di Mapolres Tanggamus. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana tentang Tindak Pidana Penipuan denga ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto