get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Durhaka di Palembang Aniaya Ayah Kandung hingga Jari Nyaris Putus

Tok! 2 Pengedar 53,59 Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati

Jumat, 18 November 2022 - 11:12:00 WIB
Tok! 2 Pengedar 53,59 Kg Sabu di Lampung Divonis Hukuman Mati
Pengedar sabu di Lampung divonis hukuman mati (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua terdakwa kasus peredaran 53,59 Kg narkoba jenis sabu di Lampung divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung. Mereka yakni Anwar (38) dan Baihaqi (37).

"Terdakwa terbukti bersalah. Oleh karena itu dijatuhi hukuman mati," kata Ketua Majelis Hakim Lingga saat membacakan putusan, Kamis (18/11/2022).

Dua terdakwa itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Hal yang memberatkan, yakni terdakwa sempat melarikan diri, barang bukti terlalu banyak, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika," katanya.

Vonis mati itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfriady Effendy yang menuntut hukuman mati.

Sementara itu, Penasihat hukum kedua terdakwa Deswita Apriani mengatakan sangat keberatan atas putusan yang telah dijatuhi majelis hakim.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut