Tok! Terbukti Terima Rp51 Miliar, Mantan Bupati Lampung Tengah Divonis 4 Tahun

Majelis hakim menambahkan dalam perkara korupsi "fee" proyek dan gratifikasi di Dinas PUPR Lampung Tengah tersebut, terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp17.0140.000 miliar.
Apabila terdakwa tidak bisa membayar, lanjutnya, harta benda akan disita dan jika tidak mencukupi maka digantikan dengan pidana kurungan penjara selama dua tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan oleh Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho. Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.
Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.
Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada bulan Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto