Transaksi Sabu di Kolam Pemancingan, Pengedar Narkoba di Lampung Utara Ditangkap Polisi

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Seorang pria di Lampung Utara, Lampung, berinisial AS (35) ditangkap polisi. Dia ditangkap saat melakukan transaksi sabu pada pembelinya di salah satu kolam pemancingan, Jalan Raya Prokimal, Desa Sawojajar, Kotabumi Utara.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di salah satu tempat pemancingan.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar ada seorang pemancing yakni tersangka pengedar sabu ditangkap ketika hendak transaksi sabu-sabu,” ujarnya, Rabu (15/3/2023).
Tersangka, kata dia, telah lama menjadi target oprasi (TO) dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu.
Dia mengatakan bahwa tersangka tergolong cerdik. Sebab, untuk menghindari pantau petugas, pelaku menjajakan sabu kepada pembelinya di salah satu tempat kolam pemancingan ikan.
“Saat ditangkap tersangka tidak dapat berkelit. Didapatkan barang bukti sebanyak 16 paket narkoba jenis sabu-sabu disimpan dalam saku jaket miliknya,” katanya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya yang telah menjadi pengedar sabu. Hal itu dilakukannya dengan alasan tak memiliki pekerjaan dan uangnua untuk membiayai kebutuhan sehari-hari.
“Barang sabu miliknya akan dijual. Barang dipasok dari seorang yang beralamat di Kotabumi,” ungkapnya.
Saat ini, kata dia, kasusnya ini masih dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap siapa pemasok barang terlarang tersebut.
“Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) undang-undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba, tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi