get app
inews
Aa Text
Read Next : Momen Guru SLB di Pangkalpinang Dibikin Terharu saat Prabowo Tiba-Tiba Turun dari Mobil

Unggah dan Sebarkan Video Hoaks, Guru di Metro Lampung Dijemput Polisi

Jumat, 23 Juli 2021 - 20:40:00 WIB
Unggah dan Sebarkan Video Hoaks, Guru di Metro Lampung Dijemput Polisi
Guru di Metro, Lampung dijemput polisi karena sebarkan video hoaks (Andres Afandi/MNC Portal)

Kemudian, tim melakukan penyelidikan. Kemudian, polisi melakukan penangkapan di rumah pelaku. Dalam penangkapan itu disita barang bukti berupa ponsel hitam merek Redmi 9C  

"Ponsel itu diduga digunakan oleh pelaku untuk mengunggah video tersebut ke kanal Youtube," katanya.

Pandra mengungkapkan, motif pelaku mengunggah video hoaks berupa kerusuhan terkait PPKM Level 3 di Pasar Terminal Metro Pusat, agar masyarakat tertarik menonton video di akun Youtube tersangka dengan tujuan menambah subscriber dan viewers.

Pelaku dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 KUHPidana yang berbunyi Barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut