Usai Beli Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Seorang pemuda di Pringsewu, Lampung, berinisial KK (24) warga Kelurahan Pringsweu Selatan, ditangkap polisi, Sabtu (24/12/2022). Ia ditangkap karena membeli sabu dari seorang pengedar yakni, RD (28).
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan, kedua tersangka diamankan di dua lokasi berbeda, tersangka KK diringkus Polisi di Jalan Gunung Kancil kelurahan Pringsewu Selatan, pada Sabtu sekitar pukul 11.15 WIB. Sementara RD ditangkap di rumahnya Kelurahan Pringsewu Selatan.
"Dari tangan tersangka KK, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah plastik berisi 0,18 gram narkotika jenis sabu yang disembunyikan di kantong celana," katanya, Minggu (25/12/22).
Kepada polisi, KK membeli sabu dari RD, polisi kemudian menuju rumahnya. Saat diamankan awalnya tersangka mengaku tidak pernah terlibat dalam peredaran narkotika.
"Namun dirinya tidak dapat berkutik setelah polisi berhasil menemukan empat bungkus paket sabu yang disimpan di kantong jaket miliknya," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, polisi juga berhasil menyita barang bukti satu unit ponsel dan uang yang menurut tersangka merupakan hasil menjual sabu.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Dalam proses penyidikan, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 Jo pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi