Viral! Penarikan Paksa Motor Digagalkan, Polisi Adu Mulut dengan Debt Collector
Senin, 08 Juni 2026 - 12:57:00 WIB
Tidak ada kericuhan dalam peristiwa tersebut dan sepeda motor milik warga tetap berada dalam penguasaan pemiliknya. "Wajib ada penetapan pengadilan, wajib dilakukan oleh juru sita. Debt Collector tidak berhak menyita barang di dalam objek jaminan Fiducia," ujar Iptu Rizky di lokasi.
Polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau menyaksikan tindakan serupa. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah praktik penarikan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan dan merugikan masyarakat.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap proses penagihan dan penyelesaian kredit harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi