get app
inews
Aa Text
Read Next : Beredar Foto Bupati Aceh Selatan Pergi Umrah saat Banjir, Netizen: Aku Harap Itu Hoaks Pak!

Viral Polisi di Pringsewu Cukur Gundul Rayakan Kemenangan Cabup, Ini Kata Kapolres

Minggu, 01 Desember 2024 - 15:01:00 WIB
Viral Polisi di Pringsewu Cukur Gundul Rayakan Kemenangan Cabup, Ini Kata Kapolres
Seorang oknbum polisi nekat mencukur gundul rambutnya merayakan kemenangan salah satu paslon cabup di Pilkada Pringsewu 2024. (Foto: MPI)

PRINGSEWU, iNews.id – Beredar video seorang anggota polisi mencukur gundul rambutnya sebagai bentuk perayaan atas kemenangan salah satu pasangan calon bupati dalam Pilkada Pringsewu 2024. Aksi oknum polisi itu pun viral di media sosial

Tindakan ini mendapat perhatian publik, mendorong Polres Pringsewu untuk segera memberikan klarifikasi.

Kapolres Pringsewu, AKBP M Yunnus Saputra menegaskan, aksi anggota tersebut merupakan inisiatif pribadi dan tidak mencerminkan sikap institusi Polri. Dia menegaskan komitmen Polri untuk menjaga netralitas dalam setiap tahapan Pilkada.

“Polri, khususnya Polres Pringsewu, tetap berkomitmen menjaga netralitas dalam seluruh tahapan Pilkada, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami sangat menyesalkan tindakan anggota tersebut yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi kami,” ujar Kapolres, Minggu (1/12/2024).

Kapolres juga mengungkapkan bahwa anggota yang bersangkutan telah dipanggil untuk pemeriksaan internal. “Jika terbukti melanggar kode etik atau disiplin, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. 

Kapolres Yunnus Saputra mengatakan, Polres Pringsewu terus berupaya menjaga kepercayaan masyarakat dengan bertindak profesional dan netral. Dia juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga suasana damai pasca-Pilkada.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut