Viral Terekam CCTV Curi Kotak Amal, 2 Pelaku Ditangkap Polres Pringsewu
PRINGSEWU, iNews.id - Polisi menangkap dua pemuda warga Kecamatan Pulau Panggung berinisial AS (24) dan BR (13) yang mencuri kotak amal di sejumlah masjid dan musala di Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Keduanya nekat mencuri agar mendapat uang untuk bermain judi online.
Aksi kedua pelaku ini sempat viral di media sosial usai terekam CCTV. Tak kurang dari 2×24 jam, polisi yang menerima informasi langsung melakukan penangkapan.
Dalam prosesnya, tim khusus antibandit Satreskrim Polres Pringsewu terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku dengan timah panas di kaki lantaran coba melawan saat pengembangan kasus.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap merupakan warga Tanggamus. Seorang pria dewasa berinisial AS dan anak di bawah umur berinisial BR.
Pembobolan tersebut dilakukan kedua tersangka dalam rentang waktu mulai bulan Juni tahun 2021 di 7 TKP. Lima lokasi di wilayah Kabupaten Pringsewu dan 2 TKP berada di Tanggamus.
“Benar kemarin siang tekab 308 Satreskrim telah mengamankan dua tersangka pencurian uang kotak amal berinisial AS dan BR," ujarnya Kamis (26/8/21).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari pembobolan kotak amal di Masjid Al Fajar Pringsewu Selatan. Dalam aksinya para pelaku terekam CCTV dan viral.
Berbekal laporan pengaduan dan diperkuat rekaman CCTV, Tekab 308 Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya tim mengidentifikasi para pelaku dan menangkap mereka.
“Tersangka BR kami tangkap di rumahnya diwilayah Pekon Tanjung Begelung kecamatan Pulau Panggung sedangkan tersangka AS kami amankan saat perbaiki motornya di sebuah bengkel di daerah Mincang," ucapnya.
Hasil pengembangan, kedua tersangka mengaku sudah melakukan pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan musala. Seperti di Masjid Al Ikhlas Pringsewu Utara, Masjid Al Fajar Pringsewu selatan, musala belakang pendopo Pringsewu, Masjid Baiturahman Sidoharjo dan Musala Al Hidayah Pringsewu Barat.
Uang hasil kejahatan tersebut sebagian dihabiskan tersangka untuk berjudi online. Sebagian untuk membeli HP dan kebutuhan sehari-hari.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Karena salah satu tersangka masih di bawah umur maka dalam proses peradilannya tetap mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak,” ujar Pranata.
Editor: Donald Karouw