get app
inews
Aa Text
Read Next : Ayah Raline Shah Jadi Korban Penipuan Lewat WA, Ditipu hingga Rp254 Juta

Virtual Police Tak Menyasar WhatsApp, Polisi: Itu Area Privat

Rabu, 17 Maret 2021 - 17:00:00 WIB
Virtual Police Tak Menyasar WhatsApp, Polisi: Itu Area Privat
Ilustrasi WhatsApp (Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Program Virtual Police tidak akan menyasar ke akun WhatsApp. Polisi hanya akan memproses hal itu jika menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas di dalam akun WhatsApp yang diduga melanggar UU ITE. 

"Konten WhatsApp yang merupakan area privat atau area pribadi," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/3/2021). 

Ahmad menambahkan, Polri akan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dengan konten WA yang berisi dugaan tindak pidana jika menerima laporan dari masyarakat.

"Saya ulangi apabila Polri menerima laporan dari masyarakat dalam bentuk laporan screenshot atau tangkapan layar dari salah satu anggota grup yang melaporkan akun yang memposting ujaran kebencian dan SARA," kata dia.

Ahmad menekankan, Virtual Police bisa langsung memberikan teguran atau peringatan ke akun media sosial seperti Twitter, Facebook dan lainnya. Tetapi, untuk WhatsApp karena area privat, Virtual Police tidak akan langsung masuk jika tak mendapatkan laporan.

"Area privat atau ranah pribadi dan virtual Police tidak masuk ke ranah tersebut," kata dia.

Menurut Ahmad, dengan adanya penjelasan tersebut masyarakat harus memahami tidak ada lagi anggapan tujuan dari patroli siber atau Virtual Police menyasar ke ranah privasi seperti WhatsApp. 

"Sekali lagi namun perlu dijaga masyarakat dalam melakukan media sosial dalam melakukan menggunakan media sosial harus bijak sehingga menimbulkan atau memunculkan ruang digital yang sehat dan produktif," ucap Ahmad.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, untuk teguran Virtual Police di akun medsos, Dit Siber Bareskrim Polri sudah memberikan beberapa peringatan.

"Setelah itu, pengguna pun kebanyakan langsung menghapus postingannya yang diduga melanggar pidana," kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut