Wakil Menteri Kesehatan: Vaksin Covid-19 AstraZeneca Aman Digunakan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Vaksin Covid-19 AstraZeneca aman digunakan dan segera didistribusikan ke sejumlah daerah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mengejar tenggat waktu kedaluarsa vaksin buatan Inggris.
"Vaksin AstraZeneca masih aman digunakan berdasarkan atas keputusan WHO. Berkaitan dengan expired date yang sampai ke kita 31 Mei 2021, maka kita lakukan percepatan," kata Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono saat mendampingi Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Lampung, Senin (22/3/2021).
"Mulai hari ini sudah didistribusikan dan akan kita gunakan di beberapa daerah," kata dia.
Sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO), vaksin AstraZeneca memiliki risiko lebih kecil dibandingkan manfaatnya.
Dante menambahkan, meskipun ada sejumlah laporan terkait indikasi pengentalan darah setelah disuntik vaksin AstraZeneca, maka angka peningkatan indikasi tersebut lebih kecil daripada angka kasus infeksi Covid-19.
"Di beberapa negara itu kejadian 30 dari 5 juta suntikan. Kemudian dilakukan sidang di WHO, di EMA (European Medicines Agency), memperlihatkan tidak ada hubungan antara peningkatan (indikasi) kekentalan darah dengan vaksinasi," kata dia.
Indonesia telah menerima 1,1 juta dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca pada awal Maret dan telah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
WHO menyatakan, vaksinasi Covid-19 tidak akan mengurangi penyakit atau kematian karena penyebab lain. WHO saat ini beranggapan bahwa vaksin AstraZeneca memiliki manfaat lebih besar daripada risikonya, sehingga WHO merekomendasikan vaksinasi dengan AstraZeneca boleh dilanjutkan.
WHO juga terus berkoordinasi dengan EMA dan badan pengawas obat-obatan di seluruh dunia terkait informasi terbaru tentang keamanan vaksinasi Covid-19.
Sementara itu di Indonesia, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin AstraZeneca mengandung unsur haram karena menggunakan tripsin babi dalam proses pembuatannya.
Namun, MUI memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dalam kondisi darurat untuk menghentikan darurat kesehatan pandemi Covid-19.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto