Warga Bandarlampung Dilarang Gelar Hajatan Pernikahan
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Warga Bandarlampung, Provinsi Lampung dilarang mengadakan acara pesta pernikahan atau hajatan lainnya. Larangan ini disampaikan langsung oleh Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung.
"Akibat pertumbuhan kasus konfirmasi positif Covid-19 yang terus bertambah, perintah Wali Kota Bandarlampung Herman HN, kita diminta kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, Ahmad Nurizki, Jumat (22/1/2021).
Nurizki menambahkan, bahwa untuk sementara waktu warga Kota Bandarlampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang dan tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya.
"Larangan mengadakan resepsi pernikahan ini diberlakukan mengingat tingginya kasus Covid-19 di Kota Bandarlampung yang rata-rata mencapai 30 pasien per-harinya," kata dia.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto