Warga Way Umpu Lampung Tikam Pria gegara Kesal Ditegur saat Paksa Wanita Berkenalan

Tak lama kemudian, lanjut dia korban datang dan menegur pelaku, sehingga terjadi perkelahian dan sempat dilerai oleh AN.
"Pelaku lalu berlari ke arah warung dan mengambil sajam penjual nasi goreng. Kemudian, menghampiri korban dan menusuk punggung bagian kanan dan kiri korban sehingga terjatuh di lokasi kejadian," ucapnya.
Menurutnya, usai menikam korban pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja. Petugas, setelah menerima laporan langsung melakukan penyelidikan menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah kejadian.
"Pelaku berhasil kami tangkap. Pelaku juga terluka akibat terkena pisaunya sendiri," katanya.
Dia mengungkapkan, pelaku ternyata residivis kasus narkoba 2021 dan kasus pencabulan 2016. "Barang bukti yang diamankan yakni pakaian pelaku yang terdapat bercak darah dan handphone merk Redmi. Terhadap sebilah senjata tajam, sedang dilakukan pencarian," ucapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
Editor: Kurnia Illahi