BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua oknum polisi anggota Bintara Polda Lampung yang ditangkap mencuri mobil terancam dipecat sebagai anggota Polri atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Mereka diduga mencuri mobil Honda Brio berpelat nomor BE 1682 GG di area parkir Mal Boemi Kedaton (MBK).
"Sanksi terberat bagi mereka (Bripda CD dan Bripda FW) terancam PTDH. Mereka Bintara Polda Lampung," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah Astutik di Mapolda Lampung, Jumat (13/10/2023).
Selain itu, dua oknum polisi ini juga dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
"Karena melanggar ketentuan di peraturan kepolisian, maka akan diberikan sanksi di kepolisian juga," katanya.
Adapun barang bukti yang disita di antaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, selembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah pelat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.
"Kalau motifnya masih didalami. Saat ini, keduanya masih diperiksa di Polresta Bandarlampung," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait